a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan adanya kerja sama yang sinergis antar penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan umum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan kerja sama yang terpadu dan terintegrasi perlu suatu kaidah pedoman tata hubungan kerja antar penyelenggara Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.