a. bahwa perekonomian nasional diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan bahan bakar, membuka lapangan pekerjaan serta optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Daerah maka perlu didirikan Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek;
c. bahwa sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Milik Daerah dapat melakukan usaha hilir berupa niaga bahan bakar minyak; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.