a. bahwa dalam rangka mempertahankan eksistensi dan jati diri daerah, serta untuk menyikapi aspirasi masyarakat atas kebenaran sejarah berdirinya Trenggalek, diperlukan penetapan hari jadi Trenggalek sebagai awal dimulainya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan eksistensi dan jati diri terhadap sejarah berdirinya Trenggalek, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penetapan dan pelaksanaan Hari Jadi Trenggalek perlu regulasi mengenai Hari Jadi Trenggalek;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki salah satu kewenangan untuk melakukan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Trenggalek; -2- PARAF PERSETUJUAN KETUA PANSUS II Drs. SUKARODIN, M.Ag. KEPALA BAGIAN HUKUM AGUNG YUDYANA, S.H., M.H.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.