a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, aman, nyaman, damai, indah, bersih dan teratur, sebagai suatu kondisi yang mendukung dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah;
b. bahwa pengaturan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan kebutuhan dalam upaya penanganan gangguan ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dijabarkan dengan kebijakan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.