a. bahwa dalam rangka pengembangan sistem pola Transportasi Publik di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau;
b. bahwa untuk mengembangkan jaringan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah membangun Sistem Transportasi Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB) guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Transportasi Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB) maka perlu pengaturan secara jelas tentang pembagian fungsi regulasi dan fungsi operasi, sehingga ada kejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang Pengelolaan Sistem Transportasi Angkutan Masyarakat Bintuni;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.