a Mengingat BUPATI TANGERANG PROVINSI BANTEN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PET{YELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGERANG, bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan kemudahan investasi sehingga kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah meningkat; bahwa iklim penanaman modal yang kondusif dan kemudahan investasi diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan mengatasi permasalahan penanaman modal di Kabupaten Tangerang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemberian Fasilitasi Penanaman Modal di Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, darr huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); b c d 1 2 3.Undang-Undang... -2- 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68s6); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 len.tang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.