a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah nagari untuk melaksanakan pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari perlu diangkat Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan nagari;
b. bahwa untuk mewujudkan pemilihan wali nagari yang jujur, adil, transparan dan akuntabel perlu dilaksanakan pemilihan wali nagari secara langsung dan serentak di Kabupaten Tanah Datar;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari memerlukan penyempurnaan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, dan menampung dinamika perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diubah,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, Me ingat 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.