a. bahwa pembangunan pertanian yang berkelanj.utan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat; b bahwa untuk menghindari alih fungsi yang tidak terkendali diperlukan penataan kembali terkait penguasaan, pemilikan, penggunaari dan pemarifaatan sumber daya agraria guna mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1| Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangari sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kelja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.