a. bahwa potensi kepariwisataan dengan berbagai fasilitas yang ada di daerah merupakan sumber daya dan potensi dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, terpadu, berbasis masyarakat, komprehensif, dan bertanggung jawab secara ekologis;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan dilaksanakan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat atas kegiatan wisata sesuai pendekatan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan bertumpu kepada potensi daerah serta bersifat memberdayakan masyarakat;
c. bahwa pengaturan mengenai kepariwisataan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.