a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan perdesaan untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui pembangunan desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat;
b. bahwa Kabupaten Sumedang memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kawasan desa wisata dengan keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas untuk dikelola dan dikembangkan menjadi objek dan daya tarik wisata;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan desa wisata maka diperlukan pengaturan tentang desa wisata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.