a. bahwa dengan perkembangan sektor usaha yang cukup pesat, indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa usaha;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali mengingat adanya penambahan jenis dan peningkatan tarif retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.