a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat jasa konstruksi, perlu diwujudkan iklim usaha yang sehat, kompetitif, kepastian, dan keadilan guna terciptanya keterpaduan dalam pengawasan dan pembinaan usaha jasa konstruksi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.