a. bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:128/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.