a. bahwa salah satu kewajiban utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.