a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta keterkaitan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan di perkotaan agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Kelurahan;
b. bahwa sesuai syarat–syarat pembentukan kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Kelurahan Sobawawi layak untuk dimekarkan menjadi Kelurahan Dira Tana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Dira tana di Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.