a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
b. bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menunjang kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo harus dalam kondisi yang baik dan sehat sehingga tercipta keselarasan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.