a. bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.