a. bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perilaku merokok dan paparan asap rokok dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kawasan tanpa rokok, maka diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.