bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6412 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.