a. bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan pasar yang berdaya saing dan modern, diperlukan Pengelolaan Pasar secara profesional;
c. bahwa untuk menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian rakyat, perlu mengatur Pengelolaan Pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.