BUPATI SRAGEN, a- bahwa Kabupaten Sragen memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata atam, wisata buatarl, wisata budaya, geo wisata, wana {'isata, {'isata tirta, wisata reliAi, wisata kuliner da-a wisata produk unggulaa yang pengembangannya pcrlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan ralryat, mendorong pemerataan keempatar berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tarrtangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global; b. bahwa dalam rangka meningt<atkan peLayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan Kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai ogarne, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yarg hidup dalam maka Penyelenggara'an Kepariwisataan di Kabupaten Sr88en dalam pelaksaaaamya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan d8n pengendalisr; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 30 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan Keparir.isataan dalam rangkc mencegah dan menanggulan8i berb"gni dampak negatif bagi masyarskat luas, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan penda'ftaJ:an usaha p"tlo'iot" scrta mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisatgan di daerah; a. Urir*a be(dasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruI b dan huruf c, perlu Eembentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepadwisataan; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.