a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi merupakan bagian integral di bidang usaha jasa kepariwisataan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam melakukan pembangunan kepariwisataan guna mendukung pengembangan ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di daerah berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.