a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya- upaya dan usaha-usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA) perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.