a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Sragen, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan Daerah;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menyatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.