a. bahwa perkembangan penyebaran Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kabupaten Sragen semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia;
b. bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome serta menghindari dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur langkahdan langkah strategis dan terpadu sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.