a. bahwa dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Daerah perlu peran serta masyarakat dalam peningkatan pandapatan asli Daerah melalui pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah;
b. bahwa pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000;
c. bahwa dengan telah di tetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dipandang sudah tidak relefan lagi perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.