Mengingat SALINAN BUPATISRAGEN PROVINSI JAWA TENGAII PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 5 TAHUN 20IA PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAOEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SRAGEN,
a. bahwa sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Sragen berkewajiban memberikan perlindungal, pengakuar, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Sragen;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tenta.ng Adminisirasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undarg- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah mal<a peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Sragen, perlu diLakukan penyesuaian sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20'14;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen. 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor t3 Tahun lgSO tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tenga} (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); TENTANG 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perka$,rDan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik ladonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tamb€*ran Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Repu.lik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudu<an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 te!-.ang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 5216); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2o11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undatrgan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahar kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,er,rbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang No
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.