a. b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.