a. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pertanggungjawaban keuangan daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah disusun pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.