a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan demokrasi di tingkat lokal, sehingga dapat mengoptimalkan pengamalan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.