a. bahwa dalam rangka mewujudkan Sragen yang aman, sehat, rapi dan indah serta penyehatan lingkungan yang berkelanjutan perlu dilakukan upaya sehingga terwujud lingkungan yang aman,bersih dan sehat;
b. bahwa dengan meningkatnya kuantitas sampah domestik yang tidak sebanding dengan kapasitas daya tampung serta karakteristik sampah yang semakin beragam, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.