a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan pada RSUD, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, keadaan, dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.