a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease telah ditetapkan sebagai Bencana Non alam Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, sehingga perlu dilakukan langkah- langkah antisipasi dan pencegahan penularannya;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten, diperlukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.