a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa pesantren di Kabupaten Sragen perlu mendapatkan dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren dalam bentuk, antara lain, fasilitasi kebijakan, bantuan sarana dan prasarana; dan bantuan pendanaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.