a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik perlu terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk inovasi atau pembaharuan serta menjamin penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Sragen;
c. bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang jelas dalam penyelenggaraan Kabupaten cerdas;
d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan kepada daerah untuk membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.