a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai implementasi negara hukum;
b. bahwa masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian dana bantuan hukum;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.