a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pariwisata, tempat hiburan umum, rumah makan dan tempat penginapan serta perhotelan yang bersifat umum, maka Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo perlu dikelola secara profesional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, berimplikasi pada perubahan kebijakan dalam penataan Perusahaan Daerah Pasir Putih sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo perlu diganti; SALINAN 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.