a. bahwa lingkungan yang aman, nyaman, baik dan sehat merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan dan Permukiman;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, pemenuhan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan yang berkeadilan dan berkepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pemerintah Daerah perlu menetapkan standar penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.