a. bahwa perempuan dan laki -laki sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila;
b. bahwa untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki - laki sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pada Lampiran angka I, huruf H mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, bahwa Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada Lembaga Pemerintah tingkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.