a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, berimpilkasi pada perubahan kebijakan dalam penataan perusahaan air minum sehingga perlu penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.