a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan usaha pada Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo perlu dilakukan tambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah melakukan penyetoran tambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana huruf a, namun belum diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.