a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam ketersediaan pangan dengan mengutamakan pengembangan produksi pangan lokal guna menjamin tersedianya pangan yang bergizi dan bermutu tinggi dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat
b. bahwa jumlah dan jenis cadangan pangan di daerah belum cukup untuk memenuhi ketersediaan pangan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.