a. bahwa penyelenggaraan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat;
b. bahwa fakta adanya pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Situbondo telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.