a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiriatas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Perama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan perlu disesuaikan; SALINAN 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.