a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting, strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.