a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang terpadu, diperlukan pengaturan Penataan Ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan dengan berpedoman pada kaidah Penataan Ruang untuk meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dapat mengakibatkan penurunan kualitas Pemanfaatan Ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi Ruang, sehingga perlu dilakukan Penataan Ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan berdasarkan Pasal 5, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024−2044;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.