a. bahwa untuk optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya, Pemerintah Daerah berperan untuk melakukan fasilitasi;
b. bahwa peran fasilitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a bertujuan mewujudkan optimalisasi perolehan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dan membantu mewujudkan manfaat dan pendayagunaan perolehan tersebut sesuai peruntukannya, tepat sasaran dan akuntabel;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah, sudah tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.