bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Kelurahan di Wilayah Terdampak Lumpur Sidoarjo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.