a. bahwa Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami kesulitan akibat mengalami sejumlah persoalan mulai dari salah tata kelola hingga kasus korupsi; b. bahwa Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang telah dilarang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-3/NB.123/2020 tanggal 23 Januari 2020 Hal Pemberitahuan Izin Usaha Bersyarat Batal dan Tidak Berlaku; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro apabila dalam hal Upaya penyehatan Lembaga Keuangan Mikro tidak berhasil mengatasi kesulitan likuiditas, direksi Lembaga Keuangan Mikro diperintahkan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan Badan Hukum Lembaga Keuangan Mikro dan membentuk tim likuidasi; d. bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 100/Pdt.P/2021/PN.Srg tanggal 25 Mei 2021, telah diberikan izin dan kewenangan kepada tim likuidasi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai tim likuidator sesuai dengan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 584.31066/IV-21/PT.LKM.CMS Tanggal 12 April 2021; e. bahwa . . . SALINAN - 2 - e. bahwa secara badan hukum dan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang telah resmi ditutup, namun mengingat Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang merupakan Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadapnya berlaku juga ketentuan dalam perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Daerah; f. bahwa berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.