a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya Perangkat Daerah di Kabupaten Serang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.